Laporan Dugaan Pencabulan Murid SD Dicabut, MTA Dilepas
Papua60detik – Pelapor kasus dugaan pencabulan terhadap murid SD mencabut laporannya di Polres Mimika. MTA kini sudah dilepas setelah sempat ditangkap dan ditahan.
“Iya. Sudah dicabut oleh korban. Saya baru diinfokan dari anggota. Alasannya bisa langsung ke korban. Yang jelas, kami dari kepolisian telah melaksanakan tugas merespon laporan yang diberikan kepada kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Selasa (26/9/2023).
Diketahui, pelaku berinisial MTA ditangkap di Jalan Nawaripi berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/ 541/IX /2023 /SPKT / Res. Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul Tanggal 22 September 2023. Dalam laporan itu, korban masih duduk di bangku pendidikan SD kelas 1, usia 6 tahun. Pelapor adalah ibu dari terduga korban.
Wartawan Papua60detik sudah mencoba menghubungi MTA, tapi yang bersangkutan enggan berbicara. (Salma)