Lemasko Pimpinan Gerry Okoare Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
Jumat, 01 Desember 2023 - 19:55 WIT - Papua60Detik
6569bb96a1df5.jpg)
Papua60detik - Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang dipimpin oleh Gerry Okoare menang atas gugatan Hendrikus Atapamame dan Lukas Fosafe pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demsi SH selaku kuasa hukum Lemasko menyampaikan, gugatan Hendrikus Atapamame tentang keabsahan akta notaris dan SK Kemenkumham Lemasko yang dipimpin Gerry Okoare. Perkaranya terregistrasi dengan nomor 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Perkara itu bergulir sejak Juli 2023 hingga hakim menggugurkan gugatan penggugat pada 30 November 2023.
"Pengadilan telah memutuskan terkait dengan kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara 554 ini, karena yang dipermasalahkan adalah produk dari tata usaha negara yakni SK Menkumham yang merupakan pengesahan dari akta notaris Lemasko. Dengan begitu, Lemasko ini telah sah dan diakui negara," ujar Demsi pada konferensi pers Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya penggugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding atas putusan hakim.
Sementara, perkara kedua dengan nomor registrasi 907/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan penggugat bernama Lukas Hosafe terkait kepemilikan hak ulayat. Penggugat belakangan mencabut gugatannya.
Ketua Lemasko, Gerry Okoare menegaskan, atas putusan itu, kepemimpinan Lemasko yang sah saat ini yakni yang dipimpin oleh dirinya. Hal itu secara sah terbukti sebagaimana terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia meminta masyarakat suku Kamoro kompak dan tidak lagi terpecah belah. (Eka)