Libatkan Inspektorat, Polres Mimika Ekspos Dugaan Penyalahgunaan BST Kokonao
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika bakal gelar perkara dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat dengan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan gelar perkara akan dilakukan secara manual dan virtual hari ini, Kamis (19/8/2021).

Ditemui di Kantor Satreskrim Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, ia mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BST dilkukan oleh Kadistrik Mimika Barat berinisial  ET

Jumlah BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta,  ketiga Rp279 juta.

Dana tersebut dipotong sekitar Rp504 juta. Sebanyak Rp140 juta telah digunakan untuk operasional mulai dari pembelian bahan makanan, BBM, biaya transportasi hingga keamanan.

Sementara dana yang tersisa sekitar Rp300 juta masih diselidiki polisi karena diduga disalahgunakan ET untuk keperluan pribadi.

"Kalau unsur kami sudah memenuhi, dia berpotensi jadi tersangka. Orang awam saja pasti tahu. Kurang lebih kalau hitungan potensi (kerugian) sekitar 500an (juta)," ujar Hermanto.

Ia menegaskan pemotongan dengan alasan untuk operasional tidak sesuai aturan. Operasional penyaluran BST bukan tanggung jawab KPM.

"Itukan tidak boleh. Harus diberikan kepada masyarakat yang berhak penerima. Namanya saja BST itu tunai," imbuhnya.  (Salmawati Bakri)