Lima Anggota Polres Merauke Diberhentikan Tidak Hormat
Papua60detik - Lima anggota Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada upacara, Kamis (16/3/2023).
Kelima anggota yang dipecat itu rata rata bertugas di Polri selama lima tahun ke atas.
Adapun kelima orang yang di-PTDH yaitu: Brigpol EH, Bripda IFK, Brigpol SW, Brigpol RVB dan Briptu AHN.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan yang memimpin upacara PTDH mengatakan, sistem punishment dan reward di institusi Polri harus ditegakkan. Personel yang tidak melaksanakan tugas harus siap menerima risiko sesuai aturan.
“PTDH ini adalah pelanggaran kode etik kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun,” ungkap Sandi Sultan.
Terkait tugas anggota Polri, Kapolres mengharapkan peran serta warga Merauke memberikan informasi, saran dan masukan guna perbaikan pelaksanaan tugas anggota Polri. (Ami)