Lima Personel Polres Puncak Jaya Dipecat
Papua60detik - Lima anggota Polres Puncak Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri, Rabu (23/7/2025).
Kelima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH diantaranya Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI tersandung masalah pidana ataupun pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas ataupun disersi.
"Sebagaimana kita saksikan bersama bahwa terdapat 5 anggota Polri khususnya Polres Puncak Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin yaitu disersi sehingga perbuatan anggota Polri tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri," tegas Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia, Kapolres mencoret kelima foto personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH sebagai tanda pemecatan dari dinas Polri.
Katanya, organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari," ujarnya.
Polres Puncak Jaya katanya, telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggotanya. (Eka)