Lolos Pidana, Kapolres Pastikan Penganiaya Penjual Pentol Kena Sanksi Disiplin
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memastikan akan tetap menindak oknum anggota Polsek Jila berinisial AK berpangkat brigadir lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin. Oknum tersebut akan diproses oleh petugas Propam.

Meski proses pidana telah dihentikan melalui penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021, namun menurut Kapolres pemberian sanksi disiplin tetap berlaku untuk efek jera. 

Penyidik Satreskrim menerapkan RJ atas dasar perdamaian pelaku dengan korban dan pelapor kasus itu mencabut laporannya.

“Memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun secara internal tetap akan dilaksanakan proses disiplin,” kata Gede Putra saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Jalan C Heatubun, Rabu (25/5/2022)

“Ini oknum Polri yah, jadi jangan dianggap semua polisi seperti itu,” ujarnya menambahkan.

Tindak penganiayaan itu terjadi di depan SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (13/4/2022). Korban berinisial T alias Cak Man yang sehari-hari menjual pentol di depan sekolah. 

Siswa yang menyaksikan aksi penganiayaan itu merekamnya. Video rekamannya lalu viral di berbagai media sosial dan jadi perhatian publik.

Kombes Pol F Sanches Napitulu yang saat itu menjabat Kabid Propam Polda Papua memastikan pelaku mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Pelaku ungkap Sanches, diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan pemukulan dua kali di bibir dan pipi kanan korban. (Salmawati Bakri)