MA, Residivis Narkotika Kembali Jadi Tahanan Jaksa
Penyerahan tersangka MA alias Amin dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mille 32, Jumat (11/2/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyerahan tersangka MA alias Amin dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mille 32, Jumat (11/2/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Residivis pengedar narkoba jenis sabu berinisal MA alias Amin (28), kini resmi jadi tahanan jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mille 32, Jumat (11/2/2022).

MA alias Amin baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Timika, Agustus 2021. Namun dua bulan kemudian, yakni Sabtu 16 Oktober 2021, ia ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di rumah kostnya di Gang Koi 02, jalan Caritas bersama barang bukti berupa 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp7 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika disembunyikan pelaku dalam koper berwarna hitam.

"Tersangka MA alias Amin, sudah kita lakukan tahap dua. Sudah kita kirim ke jaksa dengan barang buktinya 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 89,62 gram. Uang tunai Rp7 juta, satu sendok takar dari pipet, dan satu handphone beserta simcardnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur kepada Papua60detik. 

Atas perbuatannya, tersangka MA alias Amin terjerat Pasal 114 ayat (2) dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. (Salmawati Bakri)