MA, Terduga Pengedar Narkoba Ternyata Residivis
Barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai milik MA. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai milik MA. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - MA, pengedar narkoba jenis sabu berinisal MA (28) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada Sabtu (16/10/2021) lalu ternyata seorang residivis. 

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, MA baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Timika, Agustus lalu. 

"MA ini pemain lama dan baru saja selesai melaksanakan hukuman. Iya, residivis," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021) kemarin. 

MA ditangkap di rumah kosnya di Gang Koi 02, Jalan Caritas bersama barang bukti berupa 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Uang tunai Rp7 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika disembunyikan pelaku dalam koper berwarna hitam.

Selain MA, juga ditangkap satu pengedar lainnya di depan Bank BRI jalan Budi Utomo yaitu AS (32) dengan barang bukti 5 paket sabu.

"Pasokan sabu yang diperoleh AS datangnya dari Makassar. Sedangkan yang diperoleh MA dari Madura. Itu semua berdasarkan pengakuan keduanya dan akan tetap didalami,"  kata Mansur. (Salmawati Bakri)