MA Tolak Kasasi JPU, John Rettob Terbukti Tak Bersalah
Papua60detik - Mahkamah Agung RI telah memutus permohonan kasasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika.
Pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika. Sementara termohon atau terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Mengacu pada lama resmi Kepaniteraan MA, (bisa dibuka di sini: Putusan ). Putusan jatuh pada 20 Mei 2024 dengan 2456 K/Pid.Sus/2024. Bunyi amar putusannya, "tolak kasasi penuntut umum".
Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai Desnayeti M dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus.
Sebelumya, pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura, majelis hakim memutus Johannes Rettob yang adalah Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawaty tidak bersalah dan bebas murni pada perkara tersebut. JPU kemudian menempuh upaya kasasi ke MA.
Mendagri pun telah menunjuk Johannes Rettob untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Mimika. Ia menggantikan Eltinus Omaleng yang sebelumnya divonis dua tahun penjara sesuai putusan kasasi MA. (Burhan)