Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos
Papua60detik - Polda Papua menetapkan LP, mantan Bupati Yalimo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020 senilai Rp1 miliar.
LP ditangkap oleh Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Senin (25/10/2021) kemarin sekitar pukul 20.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, 3 orang saksi ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka diduga telah menggunakan dana bansos untuk membayar tuntutan masyarakat.
Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
"Kasus ini berawal dari adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai satu miliar rupiah," jelasnya Kamal dalam rilis Humas Polda Papua, Selasa (26/10/2021). (Salmawati Bakri)