Mantan Kapus Wania Dipidana 3 Tahun Penjara
Papua60detik - Mantan Kepala Puskesmas (Puskesmas) Wania Nikolaus Letsoin, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, yakni 1 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasipidsus) Donny S Umbora mengatakan bahwa tersebut telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.
Nico sudah dimasukkan ke Lapas Abepura pasca putusan sidang majelis hakim 9 Agustus lalu secara online.
"Kasus ini sudah selesai dan dieksekusi," ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (25/8/2021) kemarin.
Donny mengatakan, salah satu pertimbangan putusan sidang Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.499 juta.
"Terdakwa juga sudah menerima (putusan). Dia (terdakwa) tidak kembalikan kerugian negara sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam musyawarah hakim. Itu juga sudah sesuai petunjuk Jaksa Agung," ujarnya.
Selain kurungan penjara 3 tahun 6 bulan, mantan Kapus Wania itu juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka Niko harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
"Kami masih menunggu apa dia mau membayar denda dan pengganti. Jika tidak, kami akan membuat surat sehingga menjadi dasar hukuman (tambahan) itu," ujarnya menambahkan.
Perlu diketahui, mantan Niko terbukti menyelewengkan dana sekitar Rp499 juta. Dana itu bersumber dari APBN non fisik tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas itu.
Niko ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak 22 Oktober lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019. (Salmawati Bakri)