Mantan Ustaz S Ditetapkan Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
Papua60detik - S, mantan kepala sekolah sekaligus menyandang predikat ustaz di Timika yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak angkat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menyebut, saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Sudah penetapan tersangka. Sudah ditahan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (31/1/2022).
Dari hasil gelar perkara dan koordinasi dengan saksi ahli pidana, tersangka S dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Diantaranya, “pasal 82 ayat 2, 82 ayat 1 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ jelasnya.
Selanjutnya pasal 47 dan pasal 8 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan Pasal 29 ayat (2 KUHP)
"Karena masih dalam kuasa orang tua asuh maka tambahan hukum ditambah 1/3," terangnya.
S dilaporkan oleh anak angkatnya sejak 14 Desember 2021. Sejak kasus ini bergulir, korban mengaku sudah mendapat tekanan. Salah satunya, permintaan mencabut laporan polisi. (Salmawati Bakri)