Marak Pencabulan, Terbaru Korban Murid Kelas 1 SD
Polisi menangkap MTA, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Mimika
Polisi menangkap MTA, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika kembali menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang anak berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD jadi korban perbuatan bejat dari terduga pelaku berinisial MTA. 

"Kemarin kita sudah tangkap pelakunya," singkat Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menyebut, pelaku MTA ditangkap di Jalan Nawaripi berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/ 541/IX /2023 /SPKT / Res. Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul Tanggal 22 September 2023.

"Pelapor adalah ibunya korban. Korban masih 6 tahun yang masih duduk bangku pendidikan SD kelas 1, sedangkan pelaku inisial MTA 22 tahun," ujar Hempy. 

Pelaku melakukan perbuatannya di kios. Singkat kejadian, kedua orang tua korban pulang ke kampung. Korban pun tinggal bersama keluarga di Jalan Busiri. Kemudian pelaku mengajak korban ke kios di Jalan Hasanuddin - Irigasi mengambil kue.

"Tetapi sesampai di kios pelaku mengajak anak korban baring di dalam kios milik pelapor.  Beberapa hari kemudian orang tua korban datang dari kampung dan korban menceritakan kejadian tersebut," jelas Hempi dalam rilisnya. (Amma)