Masyarakat Adat Papua Selatan Tuntut Pencabutan Kepmenhut Nomor 591 & 430
Papua60detik - Sebanyak 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan, pada 10 Februari 2026 mengajukan upaya administratif keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 tahun 2025.
Kedua keputusan tersebut mengubah status kawasan hutan seluas 486.939 hektar menjadi bukan kawasan hutan untuk jadi lahan pembangunan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Direktur lembaga bantuan hukum di Merauke, Teddy Wakum mengatakan keputusan tersebut sebelumnya tidak pernah diumumkan kepada publik.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke kemudian menempuh permohonan informasi publik untuk memastikan keberadaan dan isi keputusan dimaksud. Pada 13 Januari 2026, Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan salinan Keputusan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 kepada pemohon.
Setelah menerima dokumen tersebut, tim advokasi bersama masyarakat adat menggelar konsultasi. Masyarakat adat mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan tersebut.
"Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat," ujar Teddy Wakum dalam siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Kamis (12/02/2026).

Kekecewaan juga disampaikan oleh masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan, mengingat proses pengajuan hutan adat yang telah mereka tempuh sejak 2023. Waktu itu, Yayasan Pusaka, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat. Mereka kemudian diminta melengkapi persyaratan yang belum lengkap.
"Kami diminta melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan hingga saat ini masih berupaya memenuhinya. Namun justru Menteri Kehutanan mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami," ungkap Albertus Tenggare, salah satu perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan. Ia menyebut perubahan status kawasan hutan tersebut sebagai bentuk kejahatan ekosida melalui perampokan alam masyarakat ada .
"Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup," tegas Tigor Hutapea. (Martha