Miliki 5 Butir Amunisi, Kadistrik Sinak Diancam 20 Tahun Penjara
Papua60detik – Berkas perkara kasus kepemilikan amunisi kaliber 3.38 dengan tersangka PK yang menjabat Kadistrik Sinak, Kabupaten Puncak resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (23/3/2022) kemarin.
PK diamankan di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Desember 2021 lalu,
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berupa amunisi diterima langsung Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.
“Terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni 20 tahun penjara,” ujar Bertu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
PK kedapatan membawa amunisi yang diduga pesanan orang lain di wilayah Sinak. Beruntung, petugas berhasil menghentikannya sebelum disalurkan.
“Namun masih didalami kepemilikan amunisi itu asal dari mana. Tersangka kan orang pemerintahan. Sebelum disalurkan (amunisi- red) dilakukan penangkapan,” ujar Bertu.
Meski resmi menjadi tahanan jaksa, namun untuk sementara tersangka PK dititipkan di rutan Polres Mimika. (Salmawati Bakri)