Mimika Dapat Rp3 Miliar Lebih dari Bisnis Miras di 2021
Papua60detik - Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendapatkan PAD Rp3.000.736.871 dari bisnis minuman beralkohol pada tahun 2021.
Di dalam daftar penerimaan Disperindag, penerimaan dari minuman beralkohol ini masuk kategori rekomendasi lain-lain.
Dari lima jenis penerimaan Disperindag, penerimaan rekomendasi lain-lain ini adalah yang terbesar.
Penerimaan dari retribusi parkir misalnya hanya sebesar Rp1.200.476.500, pelayanan persampahan Rp65.000.025, retribusi pelayanan tera ulang Rp59.761.000 dan retribusi pelayanan pasar capaiannya Rp513.000.031.
Dari lima jenis penerimaan itu, Disperindag mampu melebihi target.
“Total realisasi penerimaan 111,24 persen, jadi melewati dari target,” ujar Plt Kadisperindag, Petrus Paliamba, Selasa (25/1/2022).
Sementara di tahun 2022, ia mengaku belum mendapat target realisasi penerimaan. (Dicy H Elwuar)