Mimika Tetapkan Adaptasi Kebiasaan Baru Selama Dua Pekan
Penandatanganan kesepakatan bersama pembelakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Mimika, Senin (11/1/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Penandatanganan kesepakatan bersama pembelakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Mimika, Senin (11/1/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Setelah rapat terakhir pada Oktober lalu, Pemkab Mimika bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait kembali bertemu, membahas penangannan covid-19, Senin (11/1/2021).

Rapat yang digelar tertutup itu akhirnya menetapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku selama dua pekan  k edepan 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynol Ubra seusai rapat mengatakan penetapan AKB berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada poin ketiga aturan disebutkan ada empat faktor sebuah daerah diharuskan melaksanakan PSBB yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen,

"Sementara Mimika angkanya berada dibawah tingkat rata-rata nasional," jelas Reynold.

Hingga 10 Januari 2021, secara kumulatif kasus covid-19 di Mimika sebanyak  3.812 kasus, dengan jumlah kasus aktif 10 persen dari jumlah total kasus, kesembuhan mencapai 89.40 persen dan kematian 0,9 persen.

"Angka itu jauh dari rata-rata nasional. Contoh angka kematian kita di bawah rata-rata nasional, begitu pula dengan tingkat kasus aktif kita (Mimika) yang berada di bawah rata-rata. Kemudian terkait rata-rata ketersediaan tempat tidur di Mimika ada diangka sekitar 80 persen," sebutnya.

Meski tidak harus memberlakuan PSBB, Reynold meminta masyarakat untuk tidak lengah dengan terus memberlakukan 3 M. Selain itu Pemkab juga mengambil langkah dengan memberlakukan pembatasan skala kecil.

"Contoh pemberlakuan (AKB) sesuai kesepakatan bersama adalah tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan baik di rumah maupun di gedung yang disewakan," ungkapnya.

Rey melanjutkan terkait dengan pelaku perjalanan dari Jayapura ke Mimika menggunakan rapid test anti bodi. Yang pergi keluar dan masuk ke Papua (Mimika) dari Jawa, Sulawesi, dan Bali harus menggunakan rapid test antigen. (Fachruddin Aji)