Minyak Tanah Langka Lagi Mahal, Siapa Bermain?

- Papua60Detik

Penjualan minyak tanah dan pertalite eceran di Jalan Yos Sudarso Timika. Foto: Anti Patabang/ Papua60detik
Penjualan minyak tanah dan pertalite eceran di Jalan Yos Sudarso Timika. Foto: Anti Patabang/ Papua60detik

Papua60detik - Kelangkaan dan melonjaknya harga BBM jenis minyak tanah sejak November lalu benar-benar menyulitkan hidup sebagian warga di Timika

Padahal Pertamina menjamin, pasokan ke agen di Timika tak pernah telat dan selalu sesuai kuota.

Sampai Jumat (3/12/2021), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika yang punya tugas mengawasi dan mengontrol distribusi BBM juga belum mengerti sebab melonjaknya harga minyak tanah. 

“Ini yang kami juga mau telusuri tetapi sampai tadi juga kita belum dapat. Ada juga informasi bahwa ada pangakalan yang tidak lagi menjual kepada masyarakat tetapi langsung dijual kepada pengecer. Kan tidak masuk akal ada yang dijual eceran tapi tidak ada di pangkalan,” kata Plt Kadisperindag, Petrus Paliamba.

Minyak tanah merupakan jenis BBM bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp5 ribu per liter. Setelah dari Pertamina, agen menyalurkannya ke setiap pangkalan. Di Timika ada 170 pangkalan yang bertanggung jawab mendistribusikan ke rumah tangga terdaftar.

Petrus meminta warga berani melaporkan atau memberi informasi ke Disperindag jika mendapati pangkalan yang melanggar aturan distribusi, misalnya menjual ke pengecer.

“Pengecer gila-gilaan menjual minyak tanah ini. Sampai ada yang Rp60 ribu (per 5 liter),” ujarnya.

Saat ini, Disperindag menerbitkan kebijakan berupa melarang penjualan BBM jenis minyak tanah dan petralite dijual secara eceran.

Larangan ini langsung disampaikan tim Disperindag kepada para pengecer di bebebepa titik, Jumat (3/12/2021). 

Sosialisasi pelarangan ini mendapatkan banyak pertanyaan dari para pengecer, khususnya pelarangan penjualan pertalite karena jenis BBM ini tidak tergolong subsidi. Namun karena melihat saat ini sebagian SPBU sering mengalai kekosongan pertalite,  Disperindag memutuskan untuk melarangnya.

Petrus mengatakan, jika tak ada lagi penjualan minyak tanah dan pertalite secara eceran, maka masyarakat tidak akan mengeluhkan sulitnya mendapatkan kedua jenis BBM ini. Khususnya untuk minyak tanah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat karena harganya yang jauh di atas HET yang ditentukan pemerintah.

Ke depan jika masih ada yang ditemukan menjual minyak tanah dan pertalite secara eceran, maka Disperindag akan menertibkan. 

“Tadikan baru penyampaian sosialisasi untuk tidak lagi menjual. Kalau masih tetap menjual atau tidak mengindahkan surat larangan yang kami sampaikan maka akan kami tertibkan,” ungkapnya. (Anti Patabang)




Bagikan :