Mobil Ditarik Debt Collector, Agung Lapor Polisi
Agung saat mengadu ke Polres Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
Agung saat mengadu ke Polres Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik -Seorang warga bernama Agung lapor polisi lantaran mobilnya ditarik debt collector.

Agung menuturkan, kendaraannya ditarik 28 Agustus lalu lantaran pemilik mobil itu bermasalah, angsurannya belum lunas di Bandung.

Agung membeli mobil jenis Toyota Cayla itu tahun 2017 lalu. 

"Kita tanya kemarin, dia bilang mobilnya sudah dikirim ke Surabaya. Tapi STNK masih ada sama saya," kata Agung di Mapolres Merauke, Kamis (7/9/2023).

Dia datang ke Polres berharap dapat keadilan.

Menyikapi kasus itu, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan langsung memerintahkan Satuan Reskrim mendampingi pemilik membuat surat aduan.

Kapolres meminta bila ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh debt collector datang melapor.

"Tidak boleh premananisme lebih kuat dari Polri di Merauke ini. Apalagi kita dibantu dengan TNI," tandasnya.

Sebelum menarik kendaraan, debt collector katanya wajib melengkapi administrasi seperti surat tugas resmi, surat fidusia dan putusan pengadilan.

"Kalau tidak  lengkap dokumen dari debt collector  sanksinya bisa pencurian  dengan kekerasan," tegas Kapolres.

Kapolres berpesan masyarakat sebaiknya membeli kendaraan berdokumen lengkap agar tidak dihantui rasa cemas. (Ami)