Narkoba di Timika Beredar Kencang, ini Datanya
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menetapkan 38 tersangka terkait tindak pidana narkotika hingga peredaran obat terlarang. Jumlah itu tercatat sejak Januari hingga Agustus 2025. 

"Januari hingga Agustus 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 38," sebut Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, Jumat (22/8/2025). 

Ia bilang, kasus sabu terdapat  13 laporan polisi (LP) dengan masing-masing yang sudah pada tahap II lima perkara, tahap I enam perkara sedangkan dalam proses sidik dua perkara. 

"Jumlah tersangka kasus sabu 19 orang, dengan BB 421,8 gram," katanya. 

Kasus ganja ada 3 LP, satu perkara sudah tahap II. Sementara proses tahap I dua perkara dengan barang bukti (BB) 243,62 gram. 

"Tembakau sintetis ada 4 LP dengan empat tersangka, satu perkara restoratif justice (RJ) satu perkara tahap II, satu perkara tahap I dan dalam proses satu perkara. BB cairan sintetis seberat 103,97 gram dan bahan cairan 94 ml," ungkapnya. 

Sementara obat keras atau pil, ada 6 LP, tiga perkara sudah tahap II. Pada kasus obat keras, jumlah tersangkanya 9 orang, katanya, ada 4 jenis obat yang sudah ditindaklanjuti, yaitu Dekstrometorfan, Yarindo, Hexymer dan Triheksifenidil dengan BB Dextro 16.181 butir, Yarindo 986 butir, Hexymer 90 butir dan Triheksifenidil 1.077 butir. 

Miras Lokal ada 1 LP dan sudah tahap II dengan jumlah tersangka 3 orang, BB 24 botol. (Eka)