Nasib Mantan Ustaz S Tunggu Gelar Perkara
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik – Dalam waktu dekat Satreskrim Polres Mimika bakal gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pencabulan oleh terduga pelaku seorang mantan ustaz berinisial S.

Saat dilaporkan, S berstatus sebagai kepala sekolah sekaligus menyandang predikat ustaz di Timika. Tapi belakangan, ia memutuskan mundur dari jabatan kepala sekolah. Ormas Islam se-Kabupaten Mimika kemudian menonaktifkan tersangka S sebagai ustaz.

Tersangka S diduga telah mencabuli korban yang merupakan seorang anak yatim piatu dan dijadikannya sebagai anak angkat. Setelah diamankan beberapa hari di Mapolres Mimika, terduga pelaku S hanya dikenakan wajib lapor sampai sekarang.

“Intinya tahapan penyidikan sudah, SPDP sudah dikirim, pemeriksaan ahli pidana sudah, hasilnya juga sudah ada. Tinggal kita gelar. Saat penetapan kita akan sampaikan, pasal apa yang disangkakan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (10/1/2022).

Menuju gelar perkara, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa menetapkan tersangka terlapor. Kita akan jelaskan pasal yang dikenakan saat penetapan tersangka, karena ini masih menjadi rahasia penyidikan,” ujarnya.

Korban membuat laporan polisi sejak 14 Desember 2021 didampingi dua kuasa hukumnya, Fandanita Silimang dan Yoseph Temorubun.

Sejak kasus ini bergulir, korban mengaku sudah mendapat tekanan. Salah satunya, permintaan mencabut laporan polisi.

“Istrinya datang bersama beberapa alumni minta maaf. Saya dan suami sudah memaafkan. Tapi lagi-lagi minta cabut laporan. Itu membuat saya juga cukup tertekan,” ungkap korban didampingi kuasa hukumnya Fanda Silimang beberapa waktu lalu.

Fandanita selaku kuasa hukum korban berharap, kasus ini secepatnya tuntas.

"Karena pelakunya ini masih leluasa, tanggal 17 Desember masih ganti profil media sosial. Apakah dia tidak menyadari kesalahannya atau bagaimana,” ujarnya. (Salmawati Bakri)