Natal di Masa Pandemi, Gereja Katedral Tiga Raja Batasi Jumlah Jemaat
Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, Andreas Hindom. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, Andreas Hindom. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, Andreas Hindom menegaskan, pelaksanaan ibadah Natal tahun ini sepenuhnya mengacu pada aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.

Ibadah Natal dan Tahun baru khususnya Gereja Katedral Tiga Raja akan menyesuaikan surat edaran menteri agama maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Khusus di Gereja Katedral Tiga Raja tidak akan ada tambahan tenda. Jumlah umat yang datang pun akan dibatasi.

"Jadi kami tidak tambah kursi dan tenda, jemaat pun sesuai edaran akan kami batasi yakni 50 persen dari jumlah total jemaat," katanya di kantor DPRD Kabupaten Mimika, Senin (21/12/2020).

Sesuai kapasitas Gereja Katedral Tiga Raja, jemaat yang bisa melaksanakan ibadah berjumlah sekitar 2000 orang. Jumlah tersebut dikurangi hingga 1000 jemaat untuk menghindari risiko penularan covid-19.

"Jarak pun kami akan atur sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan," jelasnya.

Kebijakan lain yang dikeluarkan, jemaat yang berumur di atas 60 tahun dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan datang ke mengikuti ibadah Natal di gereja.

Solusinya, gereja akan menyiapkan video siaran langsung dan Radio Tiga Raja agar jemaat tersebut dapat mengikuti Misa Natal dan Tahun Baru di rumah.

"Misa Natal akan dilaksanakan dua kali yakni pada 17.00 WIT dan 18.30 WIT sehingga yang tidak dapat mengikuti misa pertama bisa ikut yang kedua. Selain itu durasi juga dikurangi misalnya dulu khutbah dilakukan selama 30 menit nantinya mungkin hanya 10 menit," pungkasnya. (Fachruddin Aji)