Nelayan di Merauke Kesulitan Dapat Izin
Papua60detik - Sebagian pengusaha kapal mengaku sulit memperoleh izin kapal yang membuat kapal-kapal nelayan banyak yang tidak melaut.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke tengah mengupayakan pendelegasian pengurusan kapal nelayan berukuran 30 gross ton (GT) ke bawah di kabupaten saja.
Hal ini dilakukan karena secara tidak langsung akan memutus mata rantai proses perizinan agar bisa lebih cepat dan tidak memakan biaya besar.
“Dari dulu sebenarnya kita minta pendelegasian itu,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Merauke Leonard H F Rumbekwan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan, Fredrik Hendrik Noya saat di temui di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan sudah berbicara dengan Sekda Provinsi Papua terkait pendelegasian kewenangan itu dan mendapat persetujuan.
Berdasarkan UU Nomor 23, kata Noya, kewenangan provinsi kapal di bawah 30 GT. Izin yang dimaksud mulai dari kepemilikan kapal hingga perijinan perikanan. Yang dinilai ribet itu perzinan perikanannya.
“Izinnya dari provinsi, pengawasannya diberikan ke kita. Kita yang punya laut, tidak punya daya. Apa gunanya kalau mereka kasih pengawasan ke kita, sedangkan perizinannya masih di sana,” ujarnya.
Noya menambahkan apa yang menjadi keluhaan para nelayan itu juga bagian dari janji kampanya Bupati Merauke, Romanus Mbraka. Saat ini SKPD terkait sedang berjuang guna merealisasikannya.
“Pak Kadis sudah sampai ke Kementerian juga. Kita tinggal tunggu waktu dan actionnya saja,” tutupnya.
Seperti diketahui, Rabu (23/8) lalu, diadakan rapat bersama unsur Muspida yang dipimpin oleh Wakil bupati Merauke, Riduwan, bersama dengan Sekda Provinsi Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, membasa soal nasib 13 ABK kapal yang ditangkap oleh tentara PNG sehari sebelumnya. Dalam rapat itu, ada masukan agar pengurusan izin kapal di bawah 30 GT, sebaiknya diurus di kabupaten saja, tidak perlu ke provinsi. (Ami)