Oknum ASN Pengedar Sabu Ditangkap
Papua60detik - Tiga orang pelaku berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Satu diantaranya berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 100,48 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan hendak diselundupkan ke Wamena, Papua.
"Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis sabu. Ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif. Tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam keterangan pers Selasa (2/8/2022) pagi.
Barang haram tersebut diketahui bernilai ratusan juta rupiah.
Tim yang berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut melakukan penyelidikan.
"Paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS, H dan R yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena," ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan dikawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku," jelasnya.
Kombes Pol Vicktor Mackbon menambahkan, atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun. (Amma)