Oknum Pelajar di Timika Curi Uang Rp40 Juta untuk Beli Motor dan Traktir Teman

- Papua60Detik

Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian, Sabtu (15/1/2021). Foto: Istimewa
Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian, Sabtu (15/1/2021). Foto: Istimewa

Papua60detik – Seorang pelajar SMK di Timika berinisial ARW akhirnya dibui akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Jalan Hasanuddin, belakang Pasar Sentral, Kamis (13/1/2022) lalu. 

ARW dilaporkan telah mencuri uang sebesar Rp40 Juta milik korban berinisial R di rumah kontrakannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar , Kapolsek Miru AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim Ipda Yusran mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Uang itu digunakan untuk beli sepeda motor dengan surat lengkap, HP baru. Sisa uangnya kurang lebih Rp 3.800.000 itu dia pakai untuk traktir teman-temannya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian  dalam konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru, Jalan C. Heatubun, Sabtu (15/1/2021).

Ia menjelaskan kasus ini berawal ketika korban meninggalkan kamar kosnya. Saat itu korban pergi ke toko belanja barang-barang untuk dijual di Potowaiburu dengan total belanjaan Rp30 Juta. 

Namun karena uang tunai yang dibawa tidak cukup, korban pulang ke kosnya mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam lemari, kemudian mengunci pintu menuju ke toko untuk membayar belanjaan.

Selang beberapa menit kemudian, korban kembali ke kosnya. Saat membuka kunci pintu rumah karena terkunci dari dalam. Akhirnya korban kemudian meminjam linggis untuk membuka pintu kamar kosnya. 

Setelah terbuka, korban langsung masuk dan memeriksa uang tunai yang disimpannya dalam tas selempang dan ditaruh dalam lemari. Ternyata uang tersebut telah raib.

“Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya. Ia terancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP 3 dengan hukuman kurang lebih 7 tahun. Namun,karena pelaku ini masih di bawah umur, maka nantinya akan diterapkan sistem peradilan anak, dimana penahanan akan dilakukan selama delapan hari, kemudian untuk perpanjangannya akan ditentukan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Oscar. (Salmawati Bakri)




Bagikan :