Omtob Berakhir di Desember, Ketua DPRD Mengaku Sudah Terima Surat Mendagri
Papua60detik - Masa jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob (Omtob) akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Anton Bukaleng mengaku telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupat Mimika.
Baca Juga: RSUD Mimika Bakal Tambah Gedung Baru
“Kemarin sudah keluar surat. Nanti kita habis pembahasan (KUA PPAS) saya sama fraksi-fraksi, wakil-wakil ketua, kita duduk usul tiga nama, kasih naik ke Mendagri, usulan dari DPRD,” ungkapnya, Kamis (23/11/2023).
Anton mengatakan berdasarkan surat Mendagri itu, batas pengusulan nama calon Pj Bupati paling lambat 6 Desember 2023. Jika telat, Kemendagri yang akan mengambil alih.
“Itu yang saya jaga, harus kita usulkan sesuai masyarakat punya mau. Siapa yang bisa lihat masyarakat, siapa yang bisa lihat pembangunan di Kabupaten Mimika, itu yang penting. Saya tidak mau usulkan yang bikin kecewa-kecewa masyarakat. Itu saya tidak mau,” kata Anton.
Ia berharap Pj nantinya dapat bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Amungme dan Kamoro.
Untuk diketahui, keputusan pemerintah pusat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Padahal masa jabatan Omtob harusnya berakhir pada September 2024 jika mengacu pada waktu pelantikannya pada September 2019 lalu.
Beberapa kepala daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemotongan masa jabatan ini. (Faris)