OPD Ramai-Ramai Rumahkan Honorer
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:49 WIT Fachruddin Aji - Papua60Detik
Papua60detik - Sejumlah OPD mulai memberhentikan honorer menyusul kebijakan Pemkab Mimika yang tertuang pada surat nomor 800/323.
Sidak tAssisten I, Yulius Sasarari dan Assisten III Hendriette Tandiono ke sejumlah OPD, Rabu (2/6/2021) memastikan hal itu.
"Hampir semua sudah melakukan (memberhentikan honorer). OPD yang kami datangi rata-rata sudah," kata Assisten III Hendriette Tandiono di sela sidak.
Selain memberhentikan, para pimpinan OPD juga diminta segera membuat laporan kebutuhan tenaga honorer sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja masing-masing OPD.
Waktu analisis kebutuhan honorer, katanya, akan tergantung pada kecepatan masing-masing OPD.
"Semua tergantung pada OPD, karena analisis kebutuhan honorer itu yang membuat OPD masing-masing sesuai dengan instruksi pada point dua," ungkapnya.
Selama dirumahkan atau diberhentikan sementara, tenaga
honorer tidak akan menerima gaji, tunjangan tambahan penghasilan dan uang makan.
Surat perihal pemberhentian tenaga honorer itu ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika.
Dari surat perihal pemberhentian tenaga honorer itu Pemkab Mimika hanya membutuhkan tiga kriteria honorer, tenaga guru tenaga medis serta petugas pemungut pajak dan restribusi daerah. (Fachruddin Aji)