LBH Papua-Merauke Kecam Pencabutan Salib Merah Penolakan Perusahaan di Kampung Nakias
Papua60detik - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mengecam keras tindakan pencabutan salib merah yang sebelumnya ditancapkan oleh masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
Salib tersebut dipasang sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan adat mereka.o
Ketua LBH, Papua Merauke, Teddy Wakum menjelaskan, salib merah itu dipasang sebagai bentuk larangan terhadap aktivitas perusahaan dari PT Jhonlin Group.
Aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. Pembangunan jalan tersebut disebut sebagai bagian dari sarana dan prasarana ketahanan pangan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun pada 3 Maret 2026, anggota Marga Kamuyen yang melakukan patroli menemukan salib merah tersebut telah dicabut oleh orang tak dikenal.
"Di lokasi yang sama, mereka menemukan sebuah batang kayu yang dililit janur kuning yang menyerupai tanda sasi adat yang biasanya digunakan oleh komunitas adat di wilayah Marind," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
LBH Papua Merauke menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari skenario yang diduga dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu konflik di tengah masyarakat adat serta melemahkan perjuangan masyarakat yang sedang mempertahankan tanah adat mereka.
Teddy Wakum mengungkap, sebelumnya telah ketegangan dalam bentuk penyerangan terhadap Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, dan keluarganya pada Januari 2026. Peristiwa tersebut bermula pada 23 Januari ketika bevak (rumah singgah di hutan) milik Esau diduga dibakar oleh sekelompok orang.
Dalam insiden yang sama, anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, dilaporkan dipukul menggunakan bagian tumpul parang dan diancam oleh pelaku. Sehari kemudian, pada malam 24 Januari, sekelompok orang menyerang rumah Esau Kamuyen. Kelompok tersebut membawa berbagai senjata seperti kapak, pedang, tombak, panah, serta senapan angin.
"Mereka menyerang dengan menembakkan anak panah dan tombak ke arah rumah, bahkan sebuah tombak dilaporkan tertancap di dinding rumah. Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengobrak-abrik isi rumah, merusak sejumlah perabot, serta menjarah sepeda motor milik Esau Kamuyen. Selain itu, ancaman penganiayaan dan pembunuhan juga disampaikan melalui pesan elektronik.
Akibat tekanan dan intimidasi yang terus berlanjut, pada 14 Februari 2026 Esau Kamuyen yang didampingi oleh LBH Papua Merauke secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, LBH Papua Merauke menyatakan sikap tegas. LBH Papua Merauke mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib Merah karena dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan konflik antar masyarakat adat di Distrik Ngguti. LBH Papua juga mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut memantau secara langsung perjuangan masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias.
"Kami juta meminta peran aktif dari Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan, serta Polda Papua untuk segera mengambil langkah pencegahan guna menghindari terjadinya konflik sosial di wilayah tersebut dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan simbol larangan dab properti milik Marga Kamuyen," pungkasnya. (Martha)