Sudah Menggurita, Pemkab Mimika Tak Izinkan Pembangunan Minimarket Baru
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi dan Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyau, foto: Martha/Papua60detik
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi dan Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyau, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika memutuskan untuk menghentikan sementara atau tak memberikan izin pembangunan minimarket di wilayah Kabupaten Mimika. 

Pemkab menilai minimarket sudah terlalu banyak, menggurita dari pusat hingga pinggir Kota Timika. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi mengaku khawatir terhadap situasi perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM. 

"Mungkin satu tahun atau dua tahun kita pending dulu. Usaha kecil dari masyarakat hari ini mengeluh banyak, sehingga pembangunan seperti Diana Mart kami berhentikan sementara," ujar Samuel Yogi saat diwawancarai, Kamis (12/03/2026). 

Menurutnya, keberadaan minimarket yang terus bertambah dikhawatirkan akan berdampak pada usaha kecil masyarakat seperti kios-kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan. 

Selain minimarket, Pemkab juga membatasi pembukaan kafe atau warung kopi baru di Mimika. Kebijakan ini dimaksudkan agar kesempatan usaha lebih diprioritaskan kepada masyarakat asli Papua. 

"Yang layak membuka kafe ke depan khusus Amungme, Kamoro, Labeti, anak cucu perintis, dan Papua umumnya. Di luar dari itu khusus untuk kafe, kami batasi. " tegas Samuel. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyau mengatakan, hadirnya minimarket sampai ke SP1 hingga SP3 sudah terlalu banyak dan berpotensi memonopoli pasar. 

"Saya pikir yang ada saja dulu, jangan bangun lagi karena nanti pelaku usaha kecil mereka kandas, bisa gulung tikar," ucapnya. 

Sama halnya dengan kafe baru yang marak di Mimika, ia meyakini kafe-kafe baru tersebut belum memiliki surat izin. Oleh karena itu, saat ini pihaknya fokus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama terkait kelengkapan izin usaha.

"Semua pelaku usaha harus punya surat izin. Kalau belum punya, biar tutup dulu sementara. Sampai ada surat izin, baru jalan. Banyak orang (kafe) yang dipinggir-pinggir jalan, saya pastikan pasti semua tidak punya surat izin," terangnya. 

Ke depan, Pemkab berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan Disperindag, kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin.

"Sekarang kami sampaikan supaya yang tidak punya surat izin segera urus. Di sini gratis, tanpa punggut biaya. Kalau ada yang punggut, lapor. Pak Bupat langsung kasih berhenti," pungkasnya. (Martha)