Pemkab Mimika Siapkan Rp30 Miliar untuk THR Pegawai
Papua60detik - Sambut Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyiapkan Rp30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa menjelaskan dari Rp30 miliar tersebut, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp22,226 miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 4.976 orang.
Sementara untuk PPPK sebesar Rp 8,596 miliar dengan jumlah pegawai 3.783 orang.
Marthen menyebut, pembayaran THR untuk PNS lebih banyak dibanding PPPK.
"Pembayaran THR PPPK akan dibayarkan secara profesional, karena PPPK ini kan melaksanakan tugasnya belum cukup satu tahun kerja," ujar Marthen saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026)..
Skema pembayaran THR ini tergantung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Apabila SPM masuk maka pembayaran akan diproses. (Martha)