Otmilti IV Makassar Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Mutilasi untuk Dilengkapi
Papua60detik - Otmilti IV Makassar mengembalikan berkas perkara salah satu tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi berinisial Mayor Inf HFD untuk dilengkapi penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.
Diantaranya barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik tersangka di laboratorium forensik, pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka.
"Berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres," jelas Kapendam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Selasa (4/10/2/22).
Ia mengatakan, barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua.
Apabila pemeriksaan telah selesai, secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Diketahui bersama bahwa keenam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura," jelas Kolonel Kav Herman. (Amma)