Owner dan Admin Arisan Bodong Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi arisan. Foto: Pexels, Karolina Grabowska
Ilustrasi arisan. Foto: Pexels, Karolina Grabowska

Papua60detik - Dua tersangka kasus dugaan arisan bodong   di Timika yakni berinisial R dan M, terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP. 

Kedua perempuan itu telah ditahan di rutan Mapolres Mimika guna penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengungkap peranan masing-masing tersangka. 

M merupakan admin yang mengumpulkan member untuk R dengan upah beragam. Hasilnya, sekitar 51 member didapatkan M sejak 30 April lalu. 

"Arisan bodong ini ternyata ada adminnya yaitu mencari orang yang menanamkan modal. Hasil yang disetor harga Rp5 juta ke bawah (admin) akan dapat bonus Rp350 ribu. Kalau Rp10 juta, akan dapat Rp500 ribu. Kalau Rp15 juta sampai Rp20 juta akan dapat bonus Rp1 juta. Kalau Rp30 juta akan dapat Rp2 juta. Sementara kalau Rp50 juta dapat bonus Rp3 juta," ujar Bertu saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (6/6/2022).

"Pengakuan M (adminnya), sudah mendapatkan fee 90 juta dari hasil orang-orang yang menanamkan modal. Sementara Reski (owner) kita masih perhitungan. Kisaran lebih dari Rp.1 Miliar," ujarnya menambahkan. 

Lanjut, kata Bertu, bentuk penipuan tersebut sama dengan modus yang dilakukan tersangka SR yang ditangkap lebih dulu. Yakni, mengiming-imingi member arisan dengan keuntungan tinggi. 

"Mereka ini tidak satu jaringan. Saingan bisnis. R yang duluan. Tapi karena SR ini menaikkan keuntungan lebih banyak jadi member larinya ke dia," katanya. 

Kasus tersebut pun terungkap setelah seorang korban melaporkan M dan R ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp. 40 juta. (Salmawati Bakri)