Paksa Sejumlah Anak Oral Seks, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi
JS  ditahan di Mapolres Mimika atas laporan pelecehan anak di bawah umur.  Foto: Satreskrim Polres Mimika
JS ditahan di Mapolres Mimika atas laporan pelecehan anak di bawah umur. Foto: Satreskrim Polres Mimika

Papua60detik – JS, seorang karyawan yang bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia kini ditahan penyidik Satreskrim Polres Mimika atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur.

Penyidik Polres Mimika telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“SPDP sudah kirim. Tersangka sudah kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimka AKP Julkifli Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).

Kifli menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Juli lalu. Mulanya, ibu salah satu korban memergoki pelaku berada di ruang tamu bersama anaknya. 

Anaknya kemudian melaporkan pelaku kepada ibunya. Terungkaplah perbuatan pelaku yang kerap memaksa korban melakukan oral seks.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk korban sudah lebih dari lima kali. Setelah diperiksa, ternyata ada tiga korban lain yang merupakan tetangganya. Pelaku ini kos di tempat milik korban sejak 2022,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (Amma)