Pandis Wania Imbau Parpol dan Caleg Tak Curi Start Kampanye
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Wania. Foto: Istimewa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Wania. Foto: Istimewa

Papua60detik, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Wania  mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan calon anggota legislatif tidak memasang baliho berbau iklan politik di ruang publik. 

Anggota Pandis Wania Sumardiono mengatakan, terkait baliho dan spanduk  di wilayah Wania, Pandis telah mengonfirmasi ke Dinas Perizinan Satu Pintu. Ternyata, sebagian besar yang memasang baliho tidak memiliki izin. Padahal, Spanduk dan baliho ucapan Idul Fitri sampai dengan Idul Adha dan HUT RI belum dilepas hingga saat ini. 

Dinas Perizinan lantas meminta Pemerintah Distrik Wania menyurat ke Dinas Satpol PP untuk mencopot spanduk dan baliho tersebut.

"Terkait dengan kampanye bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR RI, diimbau untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara kampanye," ujar Sumardiono, Jumat (1/9/2023).

Sumardiono yang menjabat sebagai Divisi Hubungan masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga ini meminta para bakal calon legislatif tidak curi start kampanye.

"Daftar Calon Tetap akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Oktober 2023 hari penetapan di DCT itulah baru teman-teman boleh melaksanakan kampanye,” jelasnya.

“Politik dan Pemilu ini kan ada aturannya, jadi saya minta Parpol dan peserta Pemilu terkhusus bakal calon  untuk menaatinya demi kenyamanan kita bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat," katanya menambahkan . (Terry)