Pangkalan Minyak Tanah Gunakan Kartu Bertarif, Itu Pungli
Papua60detik - Maraknya pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika menggunakan kartu perbayar dengan harga Rp20 ribu bahkan ada yang Rp50 ribu. untuk melayani masyarakat yang ada dalam wilayah penyaluran mereka, dengan dalil agar penyalurannya bisa tepat sasaran.
Dalam satu tahun kadang ada pangkalan yang dua kali mengganti kartu dengan alasan ada yang membuat kartu palsu dan lain sebagainya.
Langkah pangkalan ini mendapat sorotan dari Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan sudah tergolong pungutan liar (pungli).
“Jadi sebenarnya itu juga bentuk dari pungli (pungutan liar) pangkalan itu. Jangan kamu jual kertas dengan dalil kartu tapi itu kamu pungli dari masyarakat,” tegas Kabid Perdagangan Disperindag Mimika, Selfina Pappang kepada Papua60detik. Jumat (21/01/2022).
Ia mengatakan persoalan ini akan segera diatasi karena sudah lama dikeluhkan masyarakat apalagi bagi pangkalan yang penyalurannya tidak lancar. Disperindag akan memanggil pangkalan dan agen untuk membahasnya.
Menurutnya, keuntungan yang didapatkan pangkalan dari penjualan kartu tidak main-main. Bayangkan jika dalam wilayah penyaluran pangkalan ada 200 kepala keluarga dan semuanya membeli kartu dengan harga Rp50 ribu, maka pangkalan mendapatkan untung Rp10 juta. Belum lagi jika pangkalan tersebut dua kali mengganti kartu dalam satu tahun itu.
“Jadi sebenarnya itu tidak boleh karena itu bagian dari pungli. Itu sangat disayangkan. Ini sudah dropingnya atau penyalurannya tidak rutin terus kartunya mahal, jadinya kan menyulitkan masyarakat. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya. (Anti Patabang)