Panwaslu Wania Bertemu PPD dan PPS Evaluasi Kinerja Pantarlih

- Papua60Detik

Rapat koordinasi Panwas Wania bersama PPD Dan PPS, Kamis (9/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik
Rapat koordinasi Panwas Wania bersama PPD Dan PPS, Kamis (9/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania Mustofa Silaratubun mengadakan pertemuan dengan PPD dan PPS Wania terkait temuan Panwas Distrik, Kamis (9/3/2023)

Salah satu temuannya, yaitu terkait kinerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Intinya banyak sekali temuan di lapangan, contohnya Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di beberapa TPS, ada yang menempelkan stiker tidak mencantumkan nomor KK dan nomor TPS, bahkan ad yang satu KK tapi mereka menempel lebih dari satu stiker," ungkap Mustofa Kepada Papua60detik usai pertemua di Kantor Kelulurahan Wonosary Jaya, kamis (9/3/2023).

Salah satu masalah misalnya, warga eks Pasar Damai yang sebelumnya berada di Kampung Nawaripi kini telah pindah ke Kelurahan Wonosari Jaya. Tapi datanya masih tercatat di Kampung Nawaripi.

"Pantarlih juga bingung, karena letak geografisnya masuk di Wonosari Jaya, tapi dari Kampung Nawaripi mengklaim warganya," ungkapnya.

Temuan-temuan tersebut, kata Mustofa dibahas di dalam pertemuan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Mustofa meminta PPD Wania segera memerintahkan jajarannya untuk menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian sebagaimana ketentuan pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023.

Menurutnya, Pantarlih di Distrik Wania juga perlu melakukan coklit terhadap warga yang berada di luar domisili dan dimasukkan ke dalam pemilih potensial dan atau ke dalam pemilih tambahan dan diinput ke dalam E-coklit. Termasuk coklit kepada  Pemilih yang penghuni kontrakan atau rumah sewa.

Data pemilih yang masuk kategori TMS (meninggal dunia, belum cukup umur, dan di luar kota) yang masih dimasukan dalam stiker coklit, katanya juga harus diperbaiki.

"PPD Wania harus memastikan Pantarlih telah mendapatkan bimbingan teknis agar dapat menjalankan tugas dalam melakukan coklit di lapangan sesuai peraturan yang berlaku. Dan juga harus memberikan salinan SK Pantarlih kepada Panwaslu Distrik Wania," kata Mustofa. (Faris)




Bagikan :