Partai Politik Punya Kewenangan Ganti Bacaleg
Papua60detik - Dalam masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak 26 juni sampai 9 juli 2023, partai politik memiliki kewenangan melakukan pergantian Bacaleg DPR,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/ kota.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua Tengah Indra Ebang Ola mengatakan, hal itu sesuai pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU NO 11 Tahun 2023 Tentang perubahan ke 2 atas PKPU NO 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Indra mengatakan, pergantian itu dilakukan oleh partai politik apabila terdapat kondisi tertentu seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.
"Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama," ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (1/7/2023).
Selain Kewenangan tersebut, Indra juga menyampaikan agar partai politik tidak melupakan kewajiban untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) pada masa perbaikan hingga 9 juli 2023 nanti.
"Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini bagi caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.
Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami sudah mensosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terperinci serta saran perbaikan untuk masing masing partai, caleg, masing- masing termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu," terangnya.
Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik pihaknya selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistim informasi pencalonan (SILON).
Mantan ketua KPU Kabupaten Mimika itu menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua Tengah menyediakan tim teknis untuk melayani peserata . setiap hari.
"Setiap hari kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 8:00 pagi sampai pukul 16:00 waktu setempat setiap hari kecuali hari terakhir tanggal 9 juli 2023 pelayanan di mulai pukul 8.00 sampai pukul 23:59 Waktu setempat," tutupnya. (Eka)