Pasar Sentral Timika Kini Gunakan Portal Parkir Otomatis
Pengunjung melewati portal otomatis Pasar Sentral Timika. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Pengunjung melewati portal otomatis Pasar Sentral Timika. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Penarikan retribusi parkir di Pasar Sentral Timika yang sebelumnya masih manual kini sudah otomatis.

Pungunjung tinggal menekan tombol, karcis parkir akan keluar dan portal pun akan terangkat.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang hadir meresmikan portal omatis ini, Jumat (29/1/2021) mengaku mengapresiasi kreasi dan inovasi baru Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipserindag) Mimika dalam mengembangkan Pasar Santral Timika.

Portal otomatis ini merupakan salah satu langkah untuk menuju Mimika Smart City. Pasar Sentral akan lebih tertib, pengunjung lebih aman dan nyaman.

Portal ini dipastikan menghilangkan potensi penyelewengan dana karena penarikan retribusinya terdata komputer. Penerimaan PAD khusus retribusi parkir pun akan lebih baik.

“Uang  yang dikumpul tentunya pasti dengan tertib dan tidak ada lagi pikiran-pikiran orang secara negatif yang selama ini dipikirkan. Jadi PAD pun uang yang masuk (uang parkir) pun sudah diatur dan dihitung berdasarkan apa yang masuk. Tidak ada lagi pikiran-pikiran negatif yang selama ini dipikirkan oleh orang,” ungkapnya.

Ia  mengatakan portal ini adalah milik masyarakat maka perlu dijaga dengan baik. Menurutnya portal ini dibuat sebagai alat untuk mengawasi penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral Timika.

“Kepada Disperindag jaga juga alat ini dengan baik, selalu awasi, supaya barang ini kita buat dengan maksud baik tentunya juga harus juga kita jaga dengan baik. Kita mulai menuju ke arah-arah era digital,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Disperindag, Michael Gomar memastikan, dengan portal otomatis ini, tidak akan ada lagi penyelewengan atau pelanggaran-pelanggaran akibat pemungutan liar karena semua terdata melalui karcis atau berdasarkan plat kendaraan.

Hasil dari penarikan rertribusi ini akan dikumpulkan setiap dua atau tiga hari sekali ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana yang selama ini selalu dilakukan.

“Seperti tadi pak Wakil sudah sampaikan ini merupakan suatu pembelajaran Mimika menuju smart city sehingga bagaimana pun juga kita memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat yang berkunjung ke pasar sentral untuk mentaati aturan-aturan yang ada dalam pasar sentral. Tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Ia mengakui saat ini Pasar Sentral masih kekurangan lahan parkir, namun ke depannya Disperindag akan membongkar lapak pakaian bekas yang ada di sepanjang jalan. Mereka akan dipindahkan pada tempat yang telah ditentukan.

Adapun tarif retribusinya masih tetap sama yakni kendaraan roda dua Rp 1.000, kendaraan roda empat Rp2,000 dan kendaraan roda enam Rp3.000. (Anti Patabang)