Paslon Klaim Menang, KPU: Pleno Kabupaten Jadi Penentu
Sabtu, 30 November 2024 - 02:28 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa penentuan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten.
Proses ini merupakan hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat KPPS, pleno tingkat distrik hingga pleno tingkat kabupaten.
“Deklarasi kemenangan berdasarkan penghitungan suara internal tim Paslon jangan membawa nama KPU, karena hal itu akan membentuk opini di masyarakat bahwa KPU ikut menyetujui. Padahal sejauh ini, KPU tidak mempunyai sistem perhitungan cepat,” tegas Ketua KPU Mimika, Dete Abugau pada jumpa pers Kantor KPU, Jalan Hasanuddin Timika, Jumat, (29/11/2024).
Pleno terbuka tingkat kabupaten dijadwalkan 6 Desember 2024.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menegaskan pentingnya keterbukaan dalam tahapan rekapitulasi.
“Pleno tingkat distrik harus berlangsung di tempat terbuka yang mudah diakses media dan publik. Ini penting untuk transparansi,” ujar Hironimus.
Ia mengingatkan potensi pelanggaran, seperti perubahan angka pada dokumen C-Hasil, yang harus diantisipasi.
Terkait informasi tentang kotak suara yang berada di hotel, Hironimus menjelaskan bahwa penentuan tempat pleno adalah kewenangan PPD.
"PPD wilayah pesisir dan gunung melakukan rekapitulasi di hotel mana saja di Kota Timika bukan persoalan, asalkan tempat tersebut terbuka, mudah diakses publik, dan diawasi oleh lembaga pengawas,” jelasnya.
Namun, perpindahan lokasi pleno harus disertai alasan kuat dan wajib mengajukan permohonan resmi. KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai legalitas.
“KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi PPD terkait penentuan tanggal maupun tempat rekapitulasi. Yang penting semua poin rekapitulasi terpenuhi,” pungkasnya. (Faris)