Pasutri di Timika Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Diduga Ganja
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap sepasang suami istri AM dan AS lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika, Sabtu (3/9/2022) kemarin.
AS membawa tiga bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel hitam dengan gulungan pakaian. Sedangkan AM pemilik narkotika tersebut menunggu di area kedatangan.
Dari tangan pelaku polisi menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja, tiga lembar aluminium foil dan tiga gulungan lakban coklat yang digunakan sebagai pembungkus paket.
"Penangkapan dua orang pelaku berinisial AM dan AS dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, bersama 4 personelnya," ujar Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dalam rilis Humas Polres Mimika, Minggu (4/9/2022) malam.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan, salah satu penumpang pesawat dari Jayapura akan tiba di timika dan dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
Pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Amma)