Pasutri Terjerat Kasus Narkoba Jadi Tahanan Jaksa
Penyerahan tersangka narkotika jenis sabu yang merupakan seorang Pasutri ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyerahan tersangka narkotika jenis sabu yang merupakan seorang Pasutri ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Pasangan suami-istri (Pasutri) AD-RR yang terjerat kasus narkotika resmi jadi tahanan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (15/11/2021) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, proses hukum kedua tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/403/VII/2021/Papua/Res Mimika tertanggal 22 Juli 2021.

AD-RR diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana keduanya tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, pemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu-sabu

"Barang bukti tersangka AD alias Armin itu ada 3 buah plastik klip bening kecil berisi serbuk di duga Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,72 gram, 2 kaca pirex, 1 tas kecil warna biru,  1 buah HP beserta simcard, 1 lembar bukti transfer slip BRI link, uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu senilai Rp 4juta," kata AKP Mansur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Rabu (17/11/2021).

Sementara barang bukti RR alias Uya terdiri atas satu handphone bermerk oppo dan simcard, satu handphone merk Vivo Y12 dengan simcard dan satu buah ATM Bank BRI.

AD alias Armin dan RR alias Uya, ditangkap polisi pada Kamis (22/7/2021) lalu, di Jalan Kartini. 

Kedua tersangka dilaporkan kerap mendatangkan sendiri narkotika jenis sabu dari Makassar menggunakan pesawat komersil.

Barang haram itu diselundupkan di barang bawaan lainnya sehingga tidak terdeteksi X-Ray dan lolos dari pemeriksaan petugas Bandara.

Peran kedua tersangka lantas diketahui dari hasil pengembangan penangkapan tersangka A alias Roy, J alias Jasma di Jalan Yos Sudarso.

Keduanya ketahuan menjual narkotika diduga sabu dengan harga bervariasi yakni Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 Juta. Barang itupun diakuinya didapat dari pasutri AD-RR. (Salmawati Bakri)