Pebisnis Es Krim Merauke Gugat WNA & PT Ice Cream Nusantara Jayapura ke Pengadilan
Kuasa Hukum Monica, Rommy Jacobus saat memberikan keterangan pers. Foto: Ami/ Papua60detik
Kuasa Hukum Monica, Rommy Jacobus saat memberikan keterangan pers. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Warga Merauke, Monika melalui kuasa hukumnya Rommy Jacobus mendaftarkan gugatan terhadap Warga Negara Asing berinisial YGC dan PT Ice Cream Nusantara berkedudukan di Jayapura Pengadilan Negeri Merauke.

Rommy mengatakan gugatan kliennya telah didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke dengan Nomor Perkara:62/Pdt.G/2023/PN Mrk. 

Rommy menjelaskan, gugatan itu terkait wanprestasi dan ganti rugi terhadap YGC dan PT Ice Cream Nusantara Jayapura sebesar Rp10 miliar terhadap kedua tergugat. Rinciannya, ganti rugi materil sebesar Rp9 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp1 miliar.

“Sampai  saat ini ada mediasi baik di Polres maupun di luar polres tidak dapat titik temu” ujar kuasa Hukumnya Rommy Jacobus, di satu Kedai di Merauke, Senin (4/9/2023).

“Ibu Monika sudah berkerja kurang lebih 5 tahun namun tidak  dianggap dan tidak menepati apa yang telah disepakati” tandasnya. (Ami)