Pelajar di Merauke ini Ditangkap Karena Tanam Ganja di Rumah
Papua60detik - Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap seorang pelajar berinisial YS, karena kedapatan menanam ganja di rumahnya di Jalan Martadinata.
Remaja berusia 16 tahun ini diketahui merupakan salah satu siswa Kelas XI di SMA Negeri 1 Merauke.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Anugrah Dharmawan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 3 Februari 2022, dengan barang bukti satu pohon ganja yang ditanam di sebuah pot.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pohon ganja. Dia juga menyimpan foto dan video pohon ganja itu di handphonenya," kata Anugrah, Senin (7/2/2022).
Kepada polisi, remaja tersebut mengaku bahwa ia menanam cukup banyak benih ganja, namun setelah beberapa bulan hanya satu benih yang berhasil tumbuh. YS juga mengaku pernah memakai ganja.
"Dia mengaku awalnya coba-coba, menanam banyak biji ganja. Yang tumbuh satu pohon, itu pun diberi pupuk dan dirawat. Dia juga pernah memakai," kata Anugrah.
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.
"Dengan adanya kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait dengan pemberi bibit," pungkasnya.
Pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Eman Riberu)