Pelaku Curanmor di Wisata Kuliner Pasar Sentral Ditangkap Polisi
Tersangka curanmor menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Mimika. Foto: Amma/ Papua60detik
Tersangka curanmor menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Mimika. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika menangkap seorang remaja pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap melancarkan aksinya di sekitar Wisata Kuliner Pasar Sentral Mimika, Jalan Hasanuddin.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menyebut, pelaku berinisial JG yang masih berusia 16 tahun itu ditangkap pada Minggu (18/9/2022) di sekitar Wisata Kuliner Pasar Sentral.

“Kejadiannya itu Sabtu malam. Setelah menerima laporan, besok subuhnya kita tangkap,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022).

Bertu mengungkap, pelaku bersama rekannya yang kini menjadi buron dengan inisial W, melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mendorong motor korban yang diambil dalam kondisi rusak atau kehabisan bensin. 

Hasil motor curian itupun kemudian dijual untuk keperluan masing-masing.

“Korbannya random. Jadi banyak motor (itu) terparkir (di luar pagar) bukan dalam Pasar Sentral. Pelaku mendorong motor seolah-olah ban bocor, kehabisan bensin. Pengakuannya sudah melakukan itu sebanyak empat kali,” ujarnya.

Lantaran masih berusia di bawah umur, kepolisian pun akan melakukan diversi. Dimana, nantinya akan dipertemukan antara korban dan pelaku.

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tetap akan kita lakukan diversi,” kata Bertu. (Amma)