Pelaku Pembacok ASN di Kudamati Ditangkap di Boven Digoel
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - VA, pelaku pembacokan terhadap seorang PNS di Jalan Kudamati, gang Gemaripa, Sabtu (27/5/2023) lalu akhirnya ditangkap. 

Pelaku yang masih di bawah umur itu ditangkap di Boven Digoel, Rabu (16/7/2033).

Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan kini pelaku sudah tiba di Mapolres Merauke dan sedang diperiksa penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman lima tahun,” ujar AKP Haris di ruang kerianya, Selasa (18/7/2023).

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban berkunjung ke rumah saudaranya. Di sana, korban bermain handphone di teras rumah. Pelaku datang dari samping rumah dan langsung merampas hanphonennya. 

Tidak terima, korban melawan. Pelaku mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya lalu mengayunkan parangnya mengenai bagian pelipis mata korban hingga robek.

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Merauke.

“Penangkapan ini berhasil setelah kita berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel,” tendasnya.(Ami)