Pelaku Pembacokan Nabila Amanda Diserahkan ke Kejari
Papua60detik - Penyidik Polres Merauke, Selasa (12/12/2023) menyerahkan RMM ke Kejari Merauke.
RMM merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Nabila Amanda di Jalan Pembangunan, Minggu (26/11/2023) lalu. RMM masih duduk di bangku salah satu SMA di Merauke.
Hari itu sekitar pukul 22.00 WIT, Nabila Amanda sedang berboncengan bersama dengan saksi Nurul Aini hendak pulang ke rumahnya di Jalan Trans Irian Wasur II.
Setibanya di dekat pertigaan Jati-jati terlihat ada segerombolan orang yang sedang duduk di pinggir jalan. RMM berdiri di tengah jalan.
Saat korban melintas tiba-tiba RMM langsung mengayunkan parang tepat ke arah bahu kanan korban. Motor yang dikendarai oleh korban pun hilang kendali dam menabrak pagar seng dan jatuh.
Salah seorang pelaku lagi datang dan langsung mengambil tas selempang milik korban yang berisikan handphone kartu ATM, SIM dan uang tunai.
“Para pelaku meninggalkan korban dan saksi di tempat kejadian, kemudian korban langsung di bawa ke RSUD," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution.
Tersangka di kenakan dua pasal yaitu pasal 365 KUHP Ayat (4) atau kedua pasal 354 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 Tahun penjara. (Ami)