Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Kadistrik Belum Efektif
Papua60detik - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, melakukan evaluasi penerapan Peraturan Bupati No 12 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Distrik, Selasa (16/11/2021).
Direktur Eksekutif Pamong Institute Wahyudi AL Maroky yang hadir sebagai narasumber menyebut, hasil evaluasi sementara distrik-distrik di Kabupaten Mimika dapat melaksanakan pendelegasian sebagian kewenangan, meski banyak kendala sehingga belum efektif.
"Diantara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagian sudah dapat dilaksanakan seperti pendidikan dan kesehatan juga ketentraman dan ketertiban sementara selebihnya belum bisa dilaksanakan secara optimal," katanya.
Urusan yang dapat didelegasikan salah satunya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mimika Hengky Amisim mengatakan evaluasi seharusnya dilakukan setiap tahunnya namun karena pandemi covid-19 maka evaluasi baru dapat dilaksanakan 2021 ini.
Menurutnya selama ini kewenangan yang berjalan dan menonjol hanya pencatatan kependudukan yang termasuk dalam kategori pengumpulan data dan penyampaian informasi.
"Sampai saat ini Dukcapil saja yang menonjol maka dari itu kami evaluasi kira-kira kewenangan mana yang sulit dilakukan, agar kami bisa keluarkan dari Perbup itu agar tak memberatkan Kadistrik," katanya.
Hengky mengatakan hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Bupati Mimika. Kewwenangan yang memang tak bisa dijalankan dengan baik oleh Distrik maka akan dikembalikan ke Pemda Mimika.
"Tidak semua kewenangan yang diberikan ke Distrik itu sama, artinya bergantung pada distriknya. Kewenangan itu ada beberapa jenis yakni perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan data, penyampaian informasi, penyelenggaraan," tuturnya. (Fachruddin Aji)