Pembunuhan di Jile Yale, Pelaku & Korban Masih Kerabat
Polres Mimika, Kamis (4/1/2024) konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan nenek dan cucu di Jile Yale pada 1 Januari 2024 lalu. Foto: Eka/ Papua60detik
Polres Mimika, Kamis (4/1/2024) konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan nenek dan cucu di Jile Yale pada 1 Januari 2024 lalu. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Peristiwa pembunuhan nenek dan cucu di Jile Yale Distrik Kwamki Narama, Timika pada 1 Januari 2024 lalu akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YW telah menyerahkan diri ke Polisi.

"Tadi pagi pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kuala Kencana," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers, Kamis (4/1/2024). 

Pelaku dan korban katanya masih kerabat. Sebelum nekat melakukan tindakan pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat berselisih.

"Hasil dari pemeriksaan bahwasanya pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat kejadian memang terjadi perselisihan antar korban dan pelaku sampai si pelaku emosi hingga berbuat yang tidak sesuai ketentuan (pembunuhan)," katanya. 

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP maupun di tempat persembunyian pelaku terdiri dari sendal, parang, pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat bercak darah. 

Atas perbuatannya, YW dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Kapolres menyampaikan terima kasih  kepada masyarakat yang mempercayakan pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut. 

"Kami harapkan dukungan dan peran serta seluruh tokoh agar kejadian seperti ini sepenuhnya dipercayakan kepada kami untuk melakukan penanganan dan tidak melakukan tindakan yang malah menimbulkan dampak yang tidak baik dan permasalahan yang baru," harap Kapolres. (Eka)