Pemekaran Provinsi Papua Tengah Dalam Proses Rancang Undang-Undang
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun.  Foto : Anti Patabang/Papua60detik
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun. Foto : Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Pemekaran Provinsi Papua Tengah bersama empat provinsi lainnya kini sudah memasuki tahap serius. 

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan undang-undangnya kini sudah sementara dirancang di DPR RI. 

“Kalau konsep pemerintah sekarang kita lagi rancang bahas mempersiapkan di konsep undang-undang pemekaran di DPR RI,” katanya, Senin (29/11/2021) di Hotel Grand Tembaga Timika.

Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, setelah undang-undangnya selesai, akan dilihat siapa yang mengajukan pemekaran, bisa pemerintah atau DPR.

“Kalau pemerintah yang mengajukan, nanti pengantar dari presiden dan surat perintahnya ke DPR nanti kita bahas bersama-sama,” tuturnya.

Ia menilai pemekaran Papua Tengah sudah tidak diragukan apalagi UGM sudah melakukan riset. Ia pun mengapresiasi perjuangan pemimpin di Mimika dan Puncak yang terus berusaha mendorong hal ini untuk bisa segera terakomodir.

“Draftnya sudah ada. Teman-teman sudah keliling papua untuk melakukan konsilidasi public. Kalau papua, Teman-teman UGM sudah bikin riset. Karena bupati disini juga berjuang untuk it. Bupati Mimika, bupati puncak. Jadi sudah ada hasil risetnya,” tutunpya. (Anti Patabang)