Pemerkosaan di Jalan Cikombong, Pelakunya Satpam di Kantor BKD
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan pada konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan. Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan pada konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Merauke berhasil menangkap SK, terduga pelaku pemerkosaan di Jalan Cikombong.

SK ditangkap di Sota pada Selasa (27/11/2023) lalu. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, SK bekerja sebagai petugas security atau satpam di BKD Merauke.

Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) lalu. Korban saat itu tidak sengaja menabrak motor SK. SK langsung mengajak korban untuk menyelesaikan masalah kecelakaan itu.

Korban dibawa ke Jalan Cikombong. Di situ SK mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak dan melawan. Pelaku lalu mengancam dan memukul korban.

“Saat diperkosa korban sempat pingsan. Korban dibangunkan dengan cara disiram dengan air. Korban terbangun sudah dipakaikan bajunya kembali,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Setelah melampiaskan nafsunya, SK langsung pergi meninggalkan korban. Sementara korban langsung menuju Polres Merauke melaporkan apa yang dialaminya.

Pelaku di kenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Saat ini Reskrim Polres Merauke masih menyelidiki keterlibatan pelaku pada kejadian-kejadian serupa di Jalan Cikombong. (Ami)